Selasa, 24 Mei 2022

DKKM

Dewan Kesenian Kabupaten Malang  (DKKM)

DEWAN KESENIAN adalah organisasi kesenian yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Malang berlandaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5A tahun 1993, dengan tugas membantu Pemerintah Kabupaten dan merupakan representasi dari persoalan, kepentingan, partisipasi, dan kontribusi kesenian dan seniman serta budayawan dalam pembangunan Kabupaten Malang.

Keberadaan seni dalam kehidupan manusia merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan. Seni selalu tumbuh dan berkembang sejalan dengan kehidupan manusianya serta memiliki arti penting dalan setiap aspek kehidupan manusia. Seni terlahir sebagai ekspresi diri dalam jiwa manusia yang dinamis dan menyatu. 

Seni dapat diekspresikan dengan berbagai macam cara dan media. Perwujudan seni dapat berupa suatu objek atau benda seperti seni rupa dan seni patung atau perwujudannya dapat melalui suara dan gerak tubuh seperti seni tari, seni musik dan seni teater. Adapun seni yang mencakup aspek suara dan gerak tubuh disebut sebagai seni pertunjukan. 

Di Kabupaten Malang memiliki beragam jenis kesenian daerah khas khsususnya seni yang berkaitan dengan aspek gerak tubuh dan suara. Seperti seni musik, seni tari dan seni teater pertunjukan rakyat.  Kabupaten Malang memiliki sektor unggulan dibidang pariwisata, Dimana jumlah para wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Malang diharap dalam setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan. Kesenian di Kabupaten Kesenian dan prodak kreatif merupakan salah satu asset yang apabila eksistensinya dilestraikan dan ditingkatkan maka akan menjadi salah satu potensi yang baik untuk dikembangkan terhadap wisata budaya di Kabupaten Malang.

DKKM 2021 - 2026 dibentuk melalui musyawarah seniman dan budayawan Kabupaten Malang yang selanjutnya dikukuhkan oleh Bupati Malang, berdasarkan Keputusan Bupati Malang Nomor : 188.45/758/KEP/35.07.013/2021 tentang Dewan Kesenian Kabupaten Malang Masa Jabatan Tahun 2021 – 2026.

Semua kegiatan Dewan Kesenian Kabupaten Malang dipertanggungjawabkan dan berada di bawah arahan Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang, didampingi 5 orang pembina yakni :

  • Departemen Konservasi Nilai Budaya
  • Departemen Penelitian dan Pengembangan
  • Departemen Penerbitan dan Penyebaran
  • Departemen Kerjasama dan Kehumasan
  • Departemen Industri Budaya dan Kreatif
  • Departemen Advokasi dan Pelayanan Hukum.
SK-BUPATI
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com