Dewan Kesenian Kabupaten Malang (DKKM)
DEWAN KESENIAN adalah organisasi kesenian yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Malang berlandaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5A tahun 1993, dengan tugas membantu Pemerintah Kabupaten dan merupakan representasi dari persoalan, kepentingan, partisipasi, dan kontribusi kesenian dan seniman serta budayawan dalam pembangunan Kabupaten Malang.
Keberadaan seni dalam kehidupan manusia merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan.
Seni selalu tumbuh dan berkembang sejalan dengan kehidupan manusianya serta memiliki arti
penting dalan setiap aspek kehidupan manusia. Seni terlahir sebagai ekspresi diri dalam jiwa
manusia yang dinamis dan menyatu.
Seni dapat diekspresikan dengan berbagai macam cara dan
media. Perwujudan seni dapat berupa suatu objek atau benda seperti seni rupa dan seni patung
atau perwujudannya dapat melalui suara dan gerak tubuh seperti seni tari, seni musik dan seni
teater. Adapun seni yang mencakup aspek suara dan gerak tubuh disebut sebagai seni
pertunjukan.
Di Kabupaten Malang memiliki beragam jenis kesenian daerah khas khsususnya seni yang berkaitan dengan aspek gerak tubuh dan suara. Seperti seni musik, seni
tari dan seni teater pertunjukan rakyat. Kabupaten Malang memiliki sektor
unggulan dibidang pariwisata, Dimana jumlah para wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten
Malang diharap dalam setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan. Kesenian di Kabupaten Kesenian dan prodak kreatif merupakan salah satu asset yang apabila eksistensinya dilestraikan dan ditingkatkan
maka akan menjadi salah satu potensi yang baik untuk dikembangkan terhadap wisata budaya di
Kabupaten Malang.
DKKM 2021 - 2026 dibentuk melalui musyawarah seniman dan budayawan Kabupaten Malang yang selanjutnya dikukuhkan oleh Bupati Malang, berdasarkan Keputusan Bupati Malang Nomor : 188.45/758/KEP/35.07.013/2021 tentang Dewan Kesenian Kabupaten Malang Masa Jabatan Tahun 2021 – 2026.
Semua kegiatan Dewan Kesenian Kabupaten Malang dipertanggungjawabkan dan berada di bawah arahan Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang, didampingi 5 orang pembina yakni :
- Departemen Konservasi Nilai Budaya
- Departemen Penelitian dan Pengembangan
- Departemen Penerbitan dan Penyebaran
- Departemen Kerjasama dan Kehumasan
- Departemen Industri Budaya dan Kreatif
- Departemen Advokasi dan Pelayanan Hukum.
SUSUNAN PENGURUS DEWAN KESENIAN KABUPATEN MALANG
MASA BHAKTI 2021 – 2026
1. Pelindung :
a. Bupati Malang
b. Wakil Bupati Malang
c. Ketua DPRD Kabupaten Malang
d. Kepala Kepolisian Resort Malang
e. Komandan Komando Distrik Militer 0818 Malang-Batu
f. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang
g. Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Malang
2. Pembina :
a. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang
b. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang
c. Dinas Pendidikan Kabupaten Malang
d. Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang
e. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
f. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang
g. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang
h. Kepala Kementerian Agama Kabupaten Malang
3. Penasehat :
a. Moch. Saiful Eefendi, S.E.
b. Dra. Hj. Tutik Yurnani
c. Moh. Noor Mukhlas, S.Pd, M.Si.
d. Anwar Supriyadi
e. Dinas Pendidikan
f. Ki Sholeh Adi Pramono
g. Ki Gimun Aji
h. Ki Nasikin
i. Yogik Sunaryo
4. Pengurus Harian Dewan Kesenian Kabupaten Malang :
a. Ketua Umum :
Suroso
b. Ketua I Bidang Organisasi & Sumberdaya Manusia :
: Lutfi Nur Muhammad
- Refita Agus Triani, S.Pd.
- Yoki Mareta
b. Ketua I Bidang Organisasi & Sumberdaya Manusia :
Cokro Wibowo Sumarsono
c. Ketua II Bidang Pengembangan dan Pelestarian :
c. Ketua II Bidang Pengembangan dan Pelestarian :
Marsam Hidayat
d. Sekretaris : Teguh Pramono
e. Wakil Sekretaris : Mujianto, S.A.P.
f. Bendahara : Rudy Hermawan
5. Departemen Dewan Kesenian Kabupaten Malang :
g. Ketua Departemen Seni Pertunjukan :
d. Sekretaris : Teguh Pramono
e. Wakil Sekretaris : Mujianto, S.A.P.
f. Bendahara : Rudy Hermawan
5. Departemen Dewan Kesenian Kabupaten Malang :
g. Ketua Departemen Seni Pertunjukan :
- Dimas Bagus Atmananto
- Ahmad Sholeh
h. Ketua Departemen Seni Theater :
- Ahmad Sholeh
h. Ketua Departemen Seni Theater :
- Isbandi Andika
i. Ketua Departemen Seni Tari :
i. Ketua Departemen Seni Tari :
- Diana Ida Prabawaningtyas
j. Ketua Departemen Seni Musik :
j. Ketua Departemen Seni Musik :
- Bambang Irawan
- Rinawan
k. Ketua Departemen Seni Bahasa & Sastra :
- Rinawan
k. Ketua Departemen Seni Bahasa & Sastra :
- Fardik Rudiyanto
l. Ketua Departemen Seni Rupa & Lukis :
l. Ketua Departemen Seni Rupa & Lukis :
- Ian Khansa Wintanta
m. Ketua Departemen Film dan Media Baru :
m. Ketua Departemen Film dan Media Baru :
- Samba Pratama
n. Ketua Departemen Situs-situs & Sejarah :
n. Ketua Departemen Situs-situs & Sejarah :
- Agung Cahyo Wibowo, S.Kom.
o. Ketua Departemen Humas dan Publikasi :
o. Ketua Departemen Humas dan Publikasi :
- Iswanto
1. Koordinator Wilayah I : : M Sukoadi Bin Ali
- Korwil Kecamatan Kepanjen :
- Korwil Kecamatan Ngajum :
- Korwil Kecamatan Wonosari :
- Korwil Kecamatan Sumberpucung :
- Korwil Kecamatan Kromengan :
- Korwil Kecamatan Wagir :
- Korwil Kecamatan Pakisaji :
- Korwil Kecamatan Turen :
- Korwil Kecamatan Sumbermanjing Wetan :
- Korwil Kecamatan Dampit :
- Korwil Kecamatan Titoyudo :
- Korwil Kecamatan Ampelgading
: Lutfi Nur Muhammad
- Korwil Kecamatan Pakis :
- Korwil Kecamatan Jabung :
- Korwil Kecamatan Tumpang :
- Korwil Kecamatan Poncokusumo :
- Korwil Kecamatan Lawang :
- Korwil Kecamatan Singosari :
- Korwil Kecamatan Karangploso :
- Korwil Kecamatan Dau :
- Refita Agus Triani, S.Pd.
- Korwil Kecamatan Gedangan :
- Korwil Kecamatan Bantur :
- Korwil Kecamatan Pagak :
- Korwil Kecamatan Donomulyo :
- Korwil Kecamatan Kalipare :
- Yoki Mareta
- Korwil Kecamatan Tajinan :
- Korwil Kecamatan Wajak :
- Korwil Kecamatan Bululawang :
- Korwil Kecamatan Gondanglegi :
- Korwil Kecamatan Pagelaran :
- Korwil Kecamatan Pujon :
- Korwil Kecamatan Ngantang :
- Korwil Kecamatan Kasembon







0 comments:
Posting Komentar