Selasa, 24 Mei 2022

Rapat Dengar Pendapat dari DKKM


Salah satu fungsi Pengawasan DPR/DPRD adalah untuk mengetahui "Aspirasi atau laporan mengenai masalah yang sedang dihadapi oleh daerah" dengan cara melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) / Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).



Dialog I:
DPRD Kabupaten Malang menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Dewan Kesenian Kabupaten Malang, terkait Fasilitasi Penyampaian program-program Dewan Kesenian Kabupaten Malang (DKKM) Hasil Musyawarah Seniman Kabupaten Malang Tahun 2021.Acara tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 9-September 2021, Acara ini bertempat di Ruang Rapat Badan Musyawarah Jalan Panji No.119 Kepanjen.

Dialog II :
Ditempat yang sama DPRD Kabupaten Malang menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum ke dua dengan Dewan Kesenian Kabupaten Malang yang kedua pada tanggal 23-Mei-2022, dengan materi rapat yakni tindak lanjuti permohonan Fasilitasi Tempat DKKM-Kabupaten Malang yang sudah diajukan kepada Bupati Malang.


Komisi IV DPRD Kabupaten Malang telah mendorong agar Pemerintah Kabupaten Malang segera menyediakan Gedung Dewan Kesenian Kabupaten Malang (DKKM) yang selama ini masih menggunakan pinjam tempat dirumah pengurus DKKM dan akhirnya sering berpindah-pindah kantor. Hal terserbut  oleh DPR lintas Komisi dianggap sebagai  satu hal yang harus segera difasilitasi oleh pemerintah Kabupaten Malang. 
 

Dengan memberi fasilitas kantor Gedung DKKM diharapkan bisa segera diselesaikan kebundulan masalah dan bisa ada jawab pada waktu dekat, yakni pertengahan tahun 2022. Maka diharap agar Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, BKAD dan Cipta Karya segera bersinergi untuk menyelesaikan belenggu yang sudah lama yang mengganggu koordinasi anggota dan perkembangan Seni-Budaya. Fungsi Kantor dan Gedung Seni tersebut akan bermanfaat untuk :
  1. Tempat bekerja dan koordinasi bagi banyak banyak orang,  utamanya seniman-budayawan.
  2. Tempat bekerja para pengurus harian DKKM, mengolah database, administrasi / surat-menyurat.
  3. Tempat aktivitas, seperti menerima tamu dari turis, dunia pendidikan, tempat presentasi, potrek miniatur keberadaan seni-budaya kas lokal Malang dan dokumentasi dari tapak tilas seni-budaya Kabupaten Malang 
  4. Tempat pentas pertunjukan dan workshop.
  5. dan lain-lain
DKKM adalah mitra strategis bagi pemerintah untuk menggali, melestarikan dan mengembangkan aset seni-budaya lokal dan seni-budaya kreasi baru, yang masih belum didukung sepenuhnya dengan penganggaran APBD 2022,  pengurus DKKM berharap agar anggaran tersebut bisa masuk RPJMD.







artikel by Agung CW


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com